Rabu, 11 Januari 2012

Surat Resmi dan Tidak Resmi

Contoh Surat Resmi


Keputusan Ketua Universitas Orange

No.: 142/SK/UNOR-KU/2011

tentang

Pengangkatan Penasehat Akademik

Ketua Universitas Orange


Menimbang :
a. Untuk mengefektifkan upaya peningkatan mutu hasil belajar mahasiswa perlu dilakukan pembinaan dan bimbingan kepada setiap mahasiswa.
b. Untuk melakukan pembinaan dan bimbingan bagi setiap mahasiswa, perlu diangkat penasihat akademik.
c. Para dosen yang namanya terdapat dalam lampiran surat keputusan ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk tugas-tugas tersebut.

Mengingat:
a. Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Gideon No. 057/SK/UNOR/75 tentang Pengangkatan Ketua Universitas Orange
b. Statuta Universitas Orange tertanggal 19 Februari 1985

Memutuskan

Menetapkan :
Pertama : Mengangkat para dosen yang namanya tercantum tersebut dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Penasihat Akademik.
Kedua : Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Penasihak Akademik bertanggung jawab kepada Pembantu Ketua I.
Ketiga : Segala sesuatu yang berhubungan dengan pengangkatan ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ternyata kemudian hari terdapat perubahan, maka surat keputusan ini akan ditinjau kembali.

Ditetapkan di : Surabaya

Pada tanggal : 04 November 2011

Ketua Universitas Orange



Dr. Zefro Antoruko, SH. MSc.
-----------------------------------


 Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Sudiro Zedro
Alamat : Jl. Baru Kemaren No 12
Jabatan : HRD Manager PT. Titik Klimaxs

Dan Dalam hal ini bertindak sealaku dan atas nama PT. Titik Klimaxs, yang beralamat di Jl. Goreng Bawang No. 45 dengan jenis usaha Perdagangan Bawang Putih yang selanjutkan di sebut sebagai pihak pertama

Nama : Harahap Sutejo
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat & Tgl lahir : Afrika, 15 Januari 1983
Umur : 28 Tahun
Agama : Islam
Pendidikan terakhir : S1 Teknik Industri
Alamat : Jl. Kalibau III
No.KTP : 0215868935448
Telepon, HP, e-mail : sutejo_gaul@yahoo.com
Status Perkawinan : Duda mati

Dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri, dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan).

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan PT. Titil Limaxs, yang Beralamat di Jl. Baru Kemaren No. 12, Dan menjabat sebagai Kabag Gudang, dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama Sebagai Kabag Gudang.

Pasal 2
Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal 12 Juni 2011. Dengan Upah yang diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp 1.500.000,- dengan waktu kerja sehari selama 8 jam, atau 48 jam seminggu.

Pasal 3
Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:
Tunjangan makan : Rp. 5000, untuk 1 hari kerja
Tunjangan transport : Rp. 3000, untuk 1 hari kerja
Lembur Libur : Rp, 7000, untuk 1 hari kerja
Lembur Tambah waktu kerja : Rp. 10.000, untuk 1 hari kerja
Bonus : Kebijakan kantor

Pasal 4
Apabila Perusahaan atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.

Pasal 5
Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.

Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)

Pasal 7
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sriwijaya.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.

Surakarta 10 Juni 2011

Pihak Pertama                                                Pihak kedua
Manajer PT. Titik Klimaks



Sudiro Zedro                                                    Harahap Sutejo




Contoh Surat Tidak Resmi




Tidak ada komentar:

Posting Komentar